Kabar Kalteng

Dinas Hanpang Prov. Kalteng Ikuti Sosialisasi Regulasi Keamanan dan Mutu Pangan serta Temu Teknis OKKPD

yl
Dinas Hanpang Prov. Kalteng Ikuti Sosialisasi Regulasi Keamanan dan Mutu Pangan serta Temu Teknis OKKPD

Hai Kalteng - Batam - Dinas Ketahanan Pangan (Hanpang) Provinsi Kalimantan tengah mengikuti kegiatan Sosialisasi Regulasi Keamanan dan Mutu Pangan serta Temu Teknis Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) yang diadakan oleh Badan Pangan Nasional, di Swissbel Hotel Batam, Kamis (29/8/2024). Kegiatan tersebut berlangsung pada tanggal 28 - 31 Agustus 2024.

Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Andriko Noto Susanto dalam arahannya saat membuka acara mengatakan bahwa keamanan pangan merupakan kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat menganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.

(Baca Juga : Sekda Prov. Kalteng Buka Rakor Satgas Pangan Hadapi Inflasi)

Dinas Hanpang Prov. Kalteng Ikuti Sosialisasi Regulasi Keamanan dan Mutu Pangan serta Temu Teknis OKKPD

“Berdasarkan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pangan merupakan urusan Pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh semua daerah. Terdapat empat sub urusan pangan, yaitu penyelenggaraan pangan berdasarkan kedaulatan dan kemandirian pangan, penyelenggaraan Ketahanan Pangan, serta penanganan kerawanan pangan dan keamanan pangan. Pengendalian keamanan pangan meliputi pengendalian oleh pemerintah yang terdiri dari pengawasan, regulasi, sistem pengawasan, pembinaan, serta KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi),” jelasnya.

Pada kesempatan ini, Dinas Ketahanan Pangan Prov. Kalteng diwakili oleh Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan Sri Damaiyanti dan Pengawas Mutu Hasil Pertanian Welnie. Menurut Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan Sri Damaiyanti, dalam Undang-Undang No 18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 108 ayat 3 (c) disebutkan bahwa lembaga bidang pangan diberikan kewenangan melaksanakan pengawasan pangan segar meliputi persyaratan keamanan pangan, mutu pangan dan gizi pangan serta persyaratan label dan iklan pangan.

Dinas Hanpang Prov. Kalteng Ikuti Sosialisasi Regulasi Keamanan dan Mutu Pangan serta Temu Teknis OKKPD

“Dalam rangka pemantapan kegiatan keamanan pangan yang mencakup implementasi regulasi keamanan pangan segar, penguatan kelembagaan, sinkronisasi dan evaluasi pelaksanaan perizinan, serta pengawasan keamanan pangan di peredaran, kegiatan Sosialisasi Regulasi Keamanan dan Mutu Pangan Serta Temu Teknis OKKPD ini sangat bermanfaat untuk menambah wawasan dan pengetahuan, dan diterapkan kembali untuk disampaikan kepada masyarakat melalui sosialisasi mengenai pentingnya keamanan pangan dan tanggung jawab bersama untuk menjaga keamanan pangan agar tidak tercemar,” ujarnya.

“Dengan adanya sosialisasi peraturan Badan Pangan Nasional, dapat diketahui tentang Batas Maksimal Cemaran dalam Pangan Segar di peredaran, kalau tidak aman bukan pangan,” pungkasnya. (Sumber : Diskominfo Kalteng)